
Jakarta — Data nasional mencatat 1.063 tambang ilegal beroperasi di Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan rapuhnya tata kelola sumber daya alam yang kerap ditunggangi kepentingan ekonomi gelap. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerusakan ekosistem, konflik sosial, dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas tambang ilegal dan bekingannya secara nasional, Reza juga meminta Prisiden RI menjadikan atensi serius di Provinsi Maluku Utara yang diduga kerap mendapat perlindungan dari oknum aparat, termasuk jenderal-jenderal serakah yang menggadaikan mandat negara demi keuntungan pribadi.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A. Syadik, menegaskan bahwa pemberantasan illegal mining tidak akan efektif jika pemerintah hanya menyasar operator di lapangan, sementara aktor-aktor besar yang menjadi pelindung justru dibiarkan.
“Jika Presiden serius ingin memberantas tambang ilegal, maka tidak ada istilah kompromi. Bekingan di tubuh aparat dan elite politik harus dibongkar. Tidak boleh ada jenderal atau pejabat yang kebal hukum,” ujar Reza, Jumat (15/8).
PB-FORMMALUT juga mendesak pencabutan izin perusahaan tambang yang terbukti melakukan praktik illegal mining. Membiarkan perusahaan pelanggar hukum tetap beroperasi, menurut Reza, hanya akan mengabadikan lingkaran setan perusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketidakadilan ekonomi.
Secara ilmiah, dampak tambang ilegal di Maluku Utara telah merusak struktur tanah, mencemari sumber air, menghilangkan vegetasi penyangga, dan memicu sedimentasi berat di pesisir. Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada ekosistem lokal, tetapi juga mengganggu rantai pasok pangan, kesehatan publik, dan stabilitas iklim mikro.
“Tambang ilegal itu bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan ekologi. Kerusakan yang ditimbulkan bisa melampaui generasi,” tegasnya.
Selain persoalan tambang ilegal, PB-FORMMALUT juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang menolak aktivitas tambang PT Position. Reza menilai penetapan tersangka terhadap warga adat ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran mandat konstitusi. Ia mendesak Kapolri segera memanggil dan mencopot Kapolda Maluku Utara.
“Kapolri harus segera bertindak. 11 patriot rakyat ini harus dibebaskan, bukan dikriminalisasi,” ujarnya.
Reza juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap jaksa, khususnya di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, agar proses hukum tidak menjadi alat penindasan rakyat.
Komisi Yudisial perlu mengawasi hakim secara ketat demi keadilan.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh polda Maluku Utara dengan penggunaan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk menjerat warga adat cacat logika. Pasal 2 ayat (2) UU tersebut jelas memberi pengecualian kepemilikan alat tajam untuk pertanian, pekerjaan, atau adat istiadat. Golok dan parang di tangan petani adat bukan senjata kejahatan, melainkan alat produksi.
” Stop kriminalisasi 11 warga maba sangaji Halamhera Timur yang memperjuangkan hak tanahnya “.
Selain itu, penerapan Pasal 162 UU Minerba untuk membungkam penolakan warga dinilainya sebagai pembalikan logika hukum. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus untuk kemakmuran rakyat, bukan pemodal. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bahkan mengakui serta melindungi hak masyarakat adat, sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 26.
“Peringatan 17 Agustus harus menjadi momentum Presiden Prabowo memastikan hukum berpihak pada rakyat. Tanpa itu, 80 tahun kemerdekaan hanyalah angka kosong,” pungkas Reza.