
Suasana Foto 26/9/2025/ Di Cafe Bunga low 3
HALSEL : TribunMakayoa – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menutup permanen tempat hiburan malam Cafe Bungalow 3. Penutupan itu dilakukan karena bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air. Namun, ironisnya, cafe tersebut masih nekat beroperasi.
Penutupan permanen diumumkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nasir Koda, atas instruksi langsung Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Cafe Bungalow 3 ditutup secara permanen karena tidak memiliki PBG. Lokasinya berada di kawasan resapan air, sehingga tidak mungkin diberikan persetujuan bangunan,” ujar Nasir Koda.
Bangunan yang diketahui milik pengusaha keturunan Tionghoa bernama Tiong San itu ditutup setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi. Penertiban dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, dengan melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata. Saat itu, bangunan telah dikosongkan dan dilarang difungsikan kembali untuk kegiatan usaha.
Namun berdasarkan pantauan media ini pada Jumat, 26 September 2025, pukul 02.20 WIT, Cafe Bungalow 3 kembali beroperasi. Sejumlah pengunjung terlihat beraktivitas di dalam cafe, meski status penutupan permanen telah diberlakukan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Pemerintah Daerah Halsel.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Nasir Koda menegaskan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik cafe.
“Itu kan dia sudah menandatangani surat pernyataan. Apabila melanggar ketentuan pada surat pernyataan, maka kita akan tindak,” tegasnya.