
Halsel, Tribunmakayoa.com–
Sebuah laporan investigasi oleh Wartawan Investigasi membongkar dugaan penyebaran berita hoaks oleh salah satu media lokal di Halmahera Selatan. Berita tersebut mengklaim seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Bagian Kesra Kantor Bupati Halmahera Selatan bermain game saat jam kerja. Investigasi lapangan yang dilakukan Selasa, 5 Agustus 2025, mengungkap fakta yang jauh berbeda.
Pegawai PTT yang dimaksud, saat diwawancarai, menjelaskan bahwa ia sedang mengerjakan perbaikan daftar nama calon jamaah umrah. Terdapat kesalahan data yang membutuhkan koreksi dan pencetakan ulang. Proses perbaikan ini dilakukan menggunakan komputer kantor.
Selama proses perbaikan data, pegawai PTT tersebut tanpa sengaja mengklik aplikasi YouTube yang menampilkan iklan game. Ia menunggu iklan selesai sebelum kembali ke aplikasi Microsoft Word. Kejadian ini diamati oleh beberapa pengunjung kantor, termasuk seorang wartawan dari media lain yang sedang menunggu Kepala Bagian (Kabag) Kesra.
Tanpa sepengetahuan pegawai PTT, wartawan tersebut mengambil foto iklan game yang muncul di layar komputer. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai dasar berita yang menyatakan pegawai PTT bermain game saat jam kerja. Tindakan ini dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi mencemarkan nama baik pegawai yang bersangkutan.
Kabag Kesra, saat dihubungi melalui telepon, menyayangkan kurangnya konfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum berita disiarkan. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum publikasi.
Investigasi ini menyoroti pentingnya akurasi dan etika dalam pelaporan berita. Dugaan penyebaran berita hoaks ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi reputasi pegawai PTT yang bersangkutan dan instansi terkait. Pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan untuk melindungi nama baik yang telah tercemar. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya bagi seluruh wartawan untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan dari pegawai PTT tersebut didukung oleh kesaksian rekan kerjanya yang berada di ruangan yang sama. Mereka membenarkan bahwa pegawai PTT tersebut sedang bekerja keras memperbaiki data calon jamaah umrah saat kejadian berlangsung. Kejadian ini juga menjadi sorotan atas pentingnya konfirmasi dan verifikasi informasi sebelum berita dipublikasikan, terutama dalam konteks jurnalisme investigatif.
Wartawan yang mengambil foto tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu, bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme yang baik. Tindakannya dinilai gegabah dan tidak profesional. Pihak media yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kesalahan yang telah terjadi. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh insan pers untuk selalu mengedepankan akurasi dan etika dalam setiap pemberitaan.
Kejadian ini juga menyingkap pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik oleh seluruh pelaku media. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menekankan pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi. Pelanggaran kode etik jurnalistik dapat berdampak hukum dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai penutup, kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dan pemerintah daerah dalam menjaga akurasi informasi dan mencegah penyebaran berita hoaks. Pentingnya verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi perlu terus ditekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pencemaran nama baik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Red tribunmakayoa.com ( Win )