Juli 18, 2025
IMG-20250705-WA0020

Halmahera Selatan Tribun Makayoa – 5 Juli 2025
Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada salah satu pangkalan BBM bernama Dian Putri yang beroperasi di sekitar kawasan Pelabuhan Habibi, Labuha. Pangkalan tersebut diduga menerima suplai solar subsidi dari sumber yang belum sepenuhnya jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Olehnya itu Warga sekitar pelabuhan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait asal-usul solar subsidi yang masuk ke pangkalan tersebut. Mereka menilai, jika distribusi tidak melalui jalur resmi dan melanggar ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi, maka hal ini bisa berdampak besar terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak serta menimbulkan kerugian negara.

Menurut keterangan warga sekitar, Truk Atau biasa di kenal dengan mobil L300 berisi solar subsidi terlihat beberapa kali diturunkan di sekitar area pangkalan tanpa adanya pengawasan ketat dari otoritas terkait. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa solar tersebut disuplai melalui jalur tidak resmi, dan berpotensi digunakan untuk kegiatan usaha skala besar yang sebenarnya tidak berhak menerima BBM subsidi.

“Pertanyaannya, dari mana asal solar subsidi itu? Apakah dari SPBU resmi? Apakah memiliki dokumen distribusi lengkap dari Pertamina atau agen resmi? Ini harus dijelaskan secara transparan karena ini menyangkut hak masyarakat kecil,” ujar salah satu warga enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan kali pertama terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Namun hingga kini, belum tampak tindakan tegas dari otoritas untuk menertibkan para pelaku distribusi ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Pangkalan BBM bersubsidi seperti Dian Putri seharusnya tunduk pada regulasi ketat, baik dari Kementerian ESDM, BPH Migas, maupun Pertamina, termasuk dalam hal penyaluran BBM, pendataan konsumen, dan transparansi pasokan. Jika terdapat pelanggaran dalam pengadaan maupun distribusi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Masyarakat setempat juga angkat suara. Mereka meminta agar pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan bahkan Kementerian ESDM turun langsung menelusuri mata rantai distribusi BBM subsidi ke pangkalan tersebut, serta mengungkap apakah ada unsur mafia BBM yang bermain di balik layar.

“Jangan sampai solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, atau masyarakat kecil, justru disedot oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan komersial. Ini jelas merugikan negara dan rakyat,” tegas warga

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola Pangkalan Dian Putri maupun otoritas pelabuhan belum memberikan keterangan resmi terkait asal pasokan solar subsidi tersebut. Sementara itu, warga dan penggiat masyarakat sipil berharap agar transparansi dan penegakan hukum dapat ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

Kejadian ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi masih memiliki celah besar, yang harus segera ditutup dengan tindakan nyata dari pemerintah dan APH.

Redaksi : Limpo
Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *